Senin, 14 Desember 2015

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (SANKRI)



MAKALAH

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( SANKRI )

TUGAS MATA KULIAH
SISTEM POLITIK DAN ADMINISTRASI NEGARA



Dosen Pengampu      : Prof. Dr. Endang Larasati, MS
                  Dr. Hardi Warsono, MTP
                             Dr. Hari Susanta Nugraha, M.Si


 

 

 
DISUSUN OLEH :
NAMA                   : AYU JAYANTI
NIM                        : 14020115410016
ANGKATAN        : XLIII PUBLIK



PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Sejak tahun 1990an, administrasi negara telah berkembang pesat sampai ke antero dunia termasuk ke Indonesia. Yaitu sejak Woodrow Wilson “menggegerkan” publik Amerika Serikat melalui tulisannya yang berjudul The Study of Administration (1887) pada jurnal Political Science Quarterly. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan ilmu administrasi negara begitu masif terjadi di negara asalnya Amerika Serikat dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya seperti Inggris, Kanada, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan di negara-negara berkembang, dinamika administrasi negara tidak begitu intens karena masih kuatnya kontrol politik, birokrasi dan  budaya.
Ilmu administrasi negara sejauh ini belum mampu menghasilkan teori yang secara khusus dapat disebut sebagai teori administrasi negara. Selama ini, ilmu administrasi negara mengadopsi atau meminjam teori-teori yang berkembang di disiplin ilmu lain untuk digunakan ketika menjelaskan aktivitas atau perilaku dalam administrasi negara. Misalnya, motivasi dan partisipasi adalah konsep yang dikembangkan ilmu psikologi dan ilmu politik, tetapi banyak dipakai dalam literatur administrasi negara untuk menjelaskan fenomena administrasi negara.
Sulit kita menemukan teori yang secara orisinil merupakan teori administrasi negara. Konsep efisiensi dikembangkan ilmu ekonomi atau manajemen. Konsep birokrasi, kelompok formal dan informal dari ilmu sosiologi. Karena itu,  Caiden (1982) menyatakan  
Public administration has not yet develop a systematic body of theory of its own. There  are theories in public administration, but there are few general theories of public administration…Meanwhile, public administration have borrowed ideas, methods, techniques, and approaches from other disciplines and have applied them, with varying degrees of success, to public administration.
Sebagaimana dikatakan Caiden di atas, ilmu administrasi negara belum mampu mengembangkan teorinya sendiri. Ada banyak teori dalam administrasi negara, tapi sedikit sekali teori umum tentang administrasi negara. Yang disebut sebagai teori administrasi selama ini sesungguhnya merupakan ide, konsep, metode atau teori yang dipinjam dari ilmu lain. Stephen Bailey (dalam Caiden 1982) menyatakan teori administrasi negara adalah
the whole body of human knowledge whatever appears relevant and useful in explaining the nature of public administration, verifiable through observation or experiment and capable of predicting the behavior of public organizations and the people who compose them and come into contact with them. 
Bailey wants public administration theories to prescribe :
·      What conditions and relationships should exist in public administration ?
·      How should government be organized ?
·      How should public servants be selected ?
·      How should authority and responsibility be assigned in public agencies ?
·      What principles should govern direction ?
Pendapat Bailey di atas menyatakan bahwa teori administrasi negara mencakup semua ilmu (teori) yang relevan dan berguna untuk menjelaskan hakikat administrasi negara, yakni menjelaskan : kondisi dan relasi dalam administrasi negara, bagaimana mengorganisir pemerintahan, menyeleksi pegawai, pelimpahan wewenang dan pertanggungjawaban, serta prinsip-prinsip dalam administrasi negara.
Adapun tujuan teori administrasi negara menurut Bailey adalah :
…to draw together the insight of humanities and the validated propositions of the social and behavioral sciences and to apply the insights and propositions to the tasks of improving the processes of government and aimed at achieving politically legitimated goals by constitutionally mandated means.

Melihat karakteristik teori administrasi negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997) berpendapat bahwa semua teori (dari disiplin ilmu manapun) yang berguna untuk memberikan gambaran teoritis baik dalam bentuk wawasan atau proporsi dalam rangka meningkatkan kualitas proses administrasi pemerintahan adalah teori administrasi negara, atau paling tidak, layak dimasukkan dalam literatur administrasi negara  dan diterapkan dalam praktek administrasi Negara.
Sebagaimana telah diuraikan Bailey diatas bahwa administrasi negara sebagai ilmu berisikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip dari banyak ilmu yang berlaku dan bersifat universal. Akan tetapi dalam prakteknya, sistem dan proses administrasi negara yang dikembangkan dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas kehidupan suatu negara memerlukan penyesuaian dengan landasan falsafah negara dan pandangan hidup bangsa, serta dengan cita-cita dan tujuan bangsa dalam bernegara, dengan konstitusi negara dan kondisi lingkungan hidup dan kehidupan negara bangsa bersangkutan. Hal ini disebabkan tidak ada satu negarapun yang mempunyai landasan falsafah dan pandangan hidup ataupun konstitusi dan kondisi lingkungan strategik yang sama dengan negara lain. Oleh karena itu sistem administrasi negara dari suatu negara memiliki spesifikasi dan keunikan tertentu.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang berbentuk republik, yang demokratis dan konstitusional adalah tepat apabila sistem administrasi negaranya itu disebut sebagai Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) dan berperan sebagai sistem penyelenggaraan kebijakan negara.
Sebagai wahana dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mencapai cita-cita dan tujuan bernegara yang diamanatkan dalam konstitusi negara, SANKRI dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dengan berbagai dimensi nilai spiritual, kultural, dan institusional yang terkandung di dalamnya, dan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan berbagai faktor lingkungan yang khas dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Indonesia pernah terpuruk dalam krisis multi dimensi yang mengenaskan pada dekade 1990an. Perkembangan nasional yang menyedihkan tersebut memang dipengaruhi perkembangan internasional, namun banyak faktor penyebab mendasar bersumber dari dalam negeri yang berperan secara signifikan atas terjadinya krisis multi dimensi tersebut, sehingga berlangsung cukup berkepanjangan.
Di antara faktor penyebab terjadinya krisis multi dimensi tersebut yang sangat mendasar adalah terletak pada kelemahan pengembangan “sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa”, yang utama dan hakiki adalah berupa penyimpangan terhadap berbagai dimensi nilai yang semestinya menjadi acuan perilaku individu dan institusi yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Kondisi atau tegasnya inkonsistensi tersebut menyebabkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik yang sesungguhnya melekat atau merupakan bagian dari karakteristik sistem penyelenggaraan negara menjadi terabaikan atau tidak sepenuhnya mendapat perhatian, sehingga sistem kelembagaan negara, dunia usaha, dan masyarakat bangsa menjadi rapuh.
B.            RUMUSAN MASALAH
Pernyataan diatas sangatlah tajam karena kepemerintahan yang baik sepertinya belum pernah terwujud di Indonesia sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia merdeka. Kompleksitas dan dinamika permasalahan negara dan bangsa yang berkembang dari tahun ke tahun mencuatkan tanya, Bagaimana SANKRI yang ideal untuk Indonesia di masa akan datang?




























BAB II
PEMBAHASAN

A.            PENGERTIAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan rangkaian kata dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia maka akan dikupas mengenai pengertian masing-masing kata secara lengkap.
1.        Definisi Sistem
Definisi Sistem menurut Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell :
“A system implies the interdependence of part, and a boundary between it and its environment. By interdependence we mean that when the characteristic of one part in a system change, all the other parts and the system as whole are affected”.
Dikatakan bahwa sistem memperlihatkan hubungan antar bagian dan pembatasan antar bagian dengan lingkunganya dimana dalam hubungan tersebut dapat mengartikan bahwa ketika sifat yang khas dari suatu bagian sistem itu berubah, maka masing-masing bagian maupun keseluruhan bagian lain menjadi ikut terpengaruh.
Sistem menurut Pamudji adalah :
o    Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
o    Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada giliranya merupakan sistem tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugsanya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang terikat satu sama lainnya. Sub-sub sistem dari sebuah sistem merupakan induk dari Sub-sub sistem yang lain secara berurutan. Rusaknya salah satu bagian sistem/sub-sub sistem akan mengganggu kestabilan kerja sistem yang lain yang lebih besar, dan seterusnya.
2.        Definisi Administrasi
Definisi Administrasi menurut Leonard D. White (1958:1) :
“Administration is the process common to group effort, public or private, civil or military large or small scale”.
Dijelaskan bahwa administrasi adalah sebuah proses yang umum terdapat dalam semua usaha kelompok, baik negara ataupun swasta, sipil atau militer, berskala kecil maupun besar.
Administrasi menurut Dimock & Dimock (1956:3),
“In its broadest sense administration (or management, a word used interchangeably with in common parlance) is involve in almost every individual or group activity” .
Dalam pengertian yang sangat luas, administrasi (atau manajemen, satu kata yang dalam percakapan umum saling dipertukarkan penggunaanya dengan administrasi) bersangkutan dengan setiap aktivitas individu atau kelompok.
Administrasi menurut Herbert A. Simonn :
“Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals”.
Administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Jadi pada prinsipnya pengertian Administrasi secara lebih luas memiliki unsur adanya kerjasama, banyak orang, untuk mencapai tujuan, atau lebih sempit lebih kita kenal sebagai
kegiatan tata usaha. Di dalam administrasi terdapat unsur : manusia, tujuan, tugas, kerjasama, dan sarana, yang lebih kita kenal sebagai.
3.        Definisi Administrasi Negara
Definisi Administrasi Negara menurut Leonard D. White (1958:1) :
“In broadest terms, public administration consist of all those operation having for their purpose the fulfillment or enforcement of public policy ”
Dalam pengertian yang luas, administrasi negara terdiri atas seluruh kegiatan pelaksanaan yang bertujuan untuk memenuhi atau mendukung kebijakan negara.
Administrasi Negara menurut Dimock & Konieg ( dalam Drs. Suwarno Handayaningrat,1986:3) yaitu
“Public administration is the activity of the state in the exercise of its political  power; in a narrow sense, the activity of executive departement in the conduct of government” 
 Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya; dalam arti sempit adalah kegiatan departemen dalam melaksanakan pemerintahan).
Pengertian Administrasi Negara menurut Pfifner and Presthus (1967:7) :
Public administration may be define as the coordination of individual and group efforts to carry out public policy.

Administrasi negara didefinisikan sebagai koordinasi upaya-upaya individu dan kelompok untuk melaksanakan kebijakan negara.
Jadi Administrasi negara secara lebih luas dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan negara, mencakup seluruh kegiatan lembaga negara dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita negara. Dalam arti sempit dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan pemerintahan/ negara.
4.        Definisi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
Dari berbagai macam definisi dasar secara terpisah sebagaimana tersebut di atas dapat diintegrasikan menjadi sebuah definisi Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), menurut Salamoen Soeharyo & Nasri Efendi (2005:18) :
a.         Dalam arti luas, SANKRI adalah sistem penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
b.         Dalam arti sempit, SANKRI adalah keseluruhan penyelenggaraan  pemerintahan (executive power), dengan memanfaatkan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur  pemerintah dari semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional / negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.

B.            ­­­­­­­­­­­UNSUR-UNSUR DALAM SANKRI

 

 
Bagan 1. UNSUR SANKRI
 

Dalam eksistensinya sebagai sistem, dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut :
1.        Unsur Nilai
Dapat diartikan sebagai Tata nilai yang mendasari, memotivasi, memberi acuan dan merupakan tujuan. Meliputi landasan atau dasar negara, yaitu Pancasila, cita-cita dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang—Undang 1945.
Pancasila sebagai landasan atau dasar negara mengandung 5 prinsip yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Cita-cita negara, yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur. Hal ini terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2.
Serta tujuan negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Alinea ke 4 yaitu nilai persatuan dan kesatuan, kesamaan dan kebersamaan sebagai bangsa, serta prinsip negara yang demokratis dan konstitusional yang tercermin dan dimanifestasikan dalam bentuk pilihan negara dan sistem pemerintahan negara
2.        Unsur Struktur
Merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam kehidupan Negara Republik Indonesia yang demokratis dan konstitusional berupa tatanan organisasi negara dan organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa yang merefleksikan posisi dan peran ataupun hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, meliputi Lembaga Negara dan Organisasi-organisasi yang berkembang dalam masyarakat.

 


Bagan 2. Orbit Lembaga Pemerintahan / Negara

 
Dari bagan diatas jelaslah bahwa tujuan negara sebagai inti dari penyelenggaraan pemerintahan maupun organisasi yang terlibat di dalamnya.
3.        Unsur Proses
Tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dari lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintahan lainnya serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan antara berbagai lembaga pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang dalam masyarakat sesuai posisi dan peran serta tanggungjawab masing-masing dalam proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa di tingkat Pusat dan Daerah.

Dalam posisi dan perannya sebagai sistem penyelenggara negara, SANKRI mewadahi keselurahan sistem dan proses kehidupan bernegara, dan berinteraksi dengan sistem-sistem yang terdapat didalam berbagai bidang kehidupan tersebut seperti sistem sosial budaya, politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Disinilah SANKRI berperan sebagai integrating system yang menyerasikan dan menyelaraskan serta mengarahkan berbagai upaya bangsa Indonesia mencapai cita-cita dan tujuan. Atau dengan kata lain, peran SANKRI dalam kompleksitas dan dinamika sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa adalah mewadahi, memfasilitasi, dan memadupadankan berbagai kegiatan sistem politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan keamanan guna mewujudkan keserasian arah dan langkah kebijakan, agar tujuan nasional tercapai secara optimal.
Implementasi SANKRI dalam dalam penyelenggaraan pemerintaan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama dalam bernegara dilakukan melalui pengembangan dan kerjasama kelembagaan ( antar individu, antar kelompok masyarakat, antar lembaga, antar sektor, antar wilayah, antara negara dengan warga negara; serta antar negara) dengan mengembangkan sistem dan proses kebijakan yang partisipatif dalam berbagai bidang kehidupan.
SANKRI sebagai sistem penyelenggara kebijakan negara mengakomodasikan peran masyarakat yang luas ( terbuka, setara, partisipatif, dan akuntabel ). Dalam pengambilan keputusan politik yang stategis dan kebiajakan-kebijakan dilakukan secara musyawarah dan mufakat ( MPR, DPR ) sebagai representasi rakyat bangsa dari dan diseluruh wilayah negara yang terbagi atas daerah besar ( Propinsi ) dan daerah kecil ( Kabupaten/kota, dan desa ) dengan kewenangan otonomi tertentu. Berbagai kebijakan pemerintah tersebut kemudian dituangkan ke dalam peraturan perundangan ( Ketetapan MPR, UU, PERPU, PP, Kepres, dan Perda. UU, PP dan Perda tentang substansi masalah publik tertentu ditetapkan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan pelaksanaan harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh publik.
C.           DIMENSI SANKRI
Terdapat 10 dimensi SANKRI, yaitu :
1.    Tata Nilai
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan masalah-masalah nasional yang kompleks, Indonesia hrus memiliki visi yang jelas, menjaga jati diri sebagai bangsa, tetap eksis sebagai negara kesatuan, mandiri, meningkatkan kompetensi dan konsistensinya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara bangsa, serta meningkatkan daya saing nasional dalam perekonomian global dan kehidupan internasional.
Di dalam dimensi nilai terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
a)        Dimensi Spiritual
·           Pengakuan terhadap eksistensi, keMaha-Kuasaan, dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan bangsa.
·           Wujud Keimanan dan ketaqwaan
b)        Dimensi Kultural
·           Dasar negara
·           Falsafah bangsa dalam bernegara 
·        Pandangan hidup bangsa
c)        Dimensi Institusional
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·        Konstitusional, demokratis, profesional
d)       Dimensi Mnajerial
·        The right person in the right place, sistem merit
·        Etik, integritas, akuntabilitas
·        Good governance
2.    Organisasi Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi aparatur pemerintahan negara yang berada di wilayah pemerintahan negara terdiri dari organisasi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik Pusat maupun Daerah, dan lembaga negara lainnya, serta saling hubungannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam penyelenggaraan  hubungan antar negara; dan  organisasi kesekretariatan lembaga-lembaga tersebut. Berperan mengemban misi perjuangan bangsa mencapai cita-cita dan tujuan NKRI :
       Ada yang bersifat permanen universal.
       Ada yang bersifat kondisional.











3.    Manajemen Pemerintahan Negara
Pengelolaan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat bangsa dan wilayah pemerintahan negara; pada dasarnya merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada umumnya, seperti pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pelayanan, pengawasan, dan pertanggung jawaban hasil-hasilnya dari setiap organisasi pemerintahan negara.
Dalam mengemban tugas pemerintahan negara yang demikian kompleks dan dinamik itu, harus terwujud keserasian strategi dan langkah kebijakan yang secara sistematis terarah pada pencapaian tujuan NKRI. Perlu diperhatikan paradigma-paradigma administrasi negara dan pembangunan relevan, sesuai dengan perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi. 
Memerlukan kompetensi (integritas, pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik).
4.    Sumberdaya Aparatur Negara
SDM aparatur terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI - dalam posisinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, perekat kesatuan dan persatuan bangsa, mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.
Demikian pula unsur-unsur dan manajemen sumber daya lainnya (dana, prasarana, peralatan dan fasilitas kerja, termasuk di dalamnya teknologi informasi dan komunikasi). Dalam SANKRI keseluruhan sumber daya aparatur negara tersebut pada umumnya dikelola dalam organisasi kesekretariatan di setiap lembaga, mengikuti prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
5.    Sistem dan Proses Kebijakan
Kekuasaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan negara diselenggarakan melalui kebijakan publik à harus mengenali sistem dan proses kebijakan yg berlaku dalam SANKRI; stakeholders yg terlibat, tahapan kegiatan yg dilalui, dan nilai-nilai yg menghikmati.
Pengelolaan kebijakan pemerintahan negara dilakukan menurut nilai dan prinsip kepemerintahan yg baik sesuai dengan keluhuran dimensi-dimensi nilai SANKRI.
Fungsi administrasi negara dalam pengelolaan proses kebijakan publik dapat disederhanakan meliputi perumusan dan penentuan kebijakan; pelaksanaan kebijakan & evaluasi kinerja kebijakan.
Kebijakan negara dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dikembangkan untuk (a) mengatasi masalah-masalah bangsa dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk  masalah hubungan internasional;  ataupun untuk  (b) mencapai tujuan bangsa dalam bernegara.
6.    Peran Masyarakat Bangsa
Negara eksis karena adanya kesepakatan masyarakat bangsa yg hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan oleh rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi dan manajemen pemerintahan tidak boleh mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat bangsa dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik sebagai orang seorang maupun sebagai kelompok.
Organisasi yg berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa merupakan unsur dan asset penting dalam bernegara yg bertalian dengan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; merupakan bagian dari sistem dan proses administrasi negara, serta menjadi salah satu fokus perhatian disiplin dan sistem administrasi negara.
7.    Hukum Administrasi Negara
Dimensi hukum bertalian dengan pengaturan sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk mengenai eksistensi, susunan,  tugas, fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara, tata cara dalam pengelolaan pelaksanaan tugas, saling hubungannya satu sama lain, serta karya dan kinerja kebijakan dan per-UU-an yg dihasilkan masing-masing lembaga.
Pengembangan HAN dimaksudkan agar kelembagaan negara terselenggara secara berkepastian hukum, efisien, proporsional, efektif, tertib, dan mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebenaran dan demokrasi. 
Mengacu pada prinsip negara hukum dan demokrasi, maka proses administrasi negara dilaksanakan dalam kerangka hukum yg berlaku dalam negara, sehingga secara konstitusional administrasi negara terikat pada struktur peraturan perundangan atau strata kebijakan yg ada dan wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara serta harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
8.    Organisasi dan Manajemen Kesekretariatan
Administrasi (organisasi dan manajemen) kesekretariatan lembaga pemerintahan negara mempunyai posisi dan peran menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa teknis pelaksanaan kegiatan dan pemberian dukungan termasuk koordinasi atas pelaksanaan tugas lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan tugasnya baik yang sifatnya pengembangan (policy and program development supports) mau pun pelayanaan rutin (services); dan umumnya diisi oleh pegawai negeri professional dengan jabatan dan kepangkatan atau pola karier tertentu.
9.    Sistem Kepemimpinan Nasional
E-Adm adalah aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam administrasi publik, sebagai upaya untuk merevitalisasi organisasi dan manajemen pemerintahan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara  prima, baik dalam pengelolaan kebijakan, pelayanan informasi, maupun dalam pengelolaan pelayanan publik.
Perkembangan e-Adm atau e-Govt tersebut merupakan jawaban atas perubahan lingkungan stratejik yg menuntut adanya administrasi negara yg efisien, efektif, berorientasi pada publik, transparan, dan akuntabel; baik dalam kehidupan bangsa, maupun dalam hubungan antar bangsa.
Pola interaksi berubah dari “one stop services” menjadi “non stop services”.
10.  Sistem Kepemimpinan Nasional
Kepemimpinan nasional dalam SANKRI diartikan sebagai sistem kepemimpinan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, yang berperan mengembangkan visi dan mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI sesuai posisi masing-masing dalam pemerintahan negara & masyarakat bangsa. 
Proses kepemimpinan dalam SANKRI harus menempatkan dimensi-dimensi nilai SANKRI sebagai guiding values and principles dalam keseluruhan aktivitasnya yg terarah pada pencapaian cita-cita dan tujuan NKRI.
Dalam SANKRI, para pejabat pimpinan dalam mengemban tugasnya dituntut untuk memiliki kemampuan memberikan inspirasi & mengembangkan kebijakan yg dapat menggerakkan orang yg dipimpinnya ataupun masyarakat bangsanya untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan nasional sesuai nilai-nilai kebangsaan & perjuangan bangsa.

D.             HARAPAN SANKRI DI MASA DATANG
Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus-menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakn oleh pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat memerlukan semangat untuk melayani masyarakat (“a spirit to servef public“), dan menjadi mitra masyarakat (“partner of society“); atau melakukan kerja sama dengan masyarakat (“co production“). Dalam pada itu pelayanan mempunyai makna pengabdian atau pengelolaan pemberian bantuan yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku “melayani, bukan dilayani”, “mendorong, bukan menghambat”, “mempermudah, bukan mempersulit”, “sederhana, bukan berbelit-belit”, “terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang”. Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya “melayani publik”, harus benar-benar dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.
Apabila dilihat dari sisi pelayanan, diberlakukannya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang telah memeberikan perluasan kewenangan kepada tingkat pemerintah daerah, dipandang sebagai salah satu upaya untuk memotong hambatan birokratis yang seringkali mengakibatkan pemberian pelayanan memakan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan pelayanan yang harus disediakan. Konsekuensinya, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggunng jawab. Dengan kata lain, otonomi daerah merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Desentralisasi merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah dalam SANKRI. Perbedaan  perkembangan antar daerah mempunyai implikasi yang berbeda  pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayan­an birokrasi bagi  kegiatan-kegiatan  dunia  usaha  di  bidang sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangunan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Dalam konteks desentralisasi, pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsive terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan focus kepaada pengelolaan yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan dengan cirri-ciri : (a) lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat, (b) lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama, (c) menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masayrakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, (d) terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil sesuai dengan masukan yang digunakan, (e) lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, (f) pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang dilaksanakan, (g) lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan, (h) menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkuallitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai masalah sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah antara lain :
a)        Penetapan standar pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
b)        Pengembangan standard operating procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu, SOP juga bermanfaat dalam hal :
·           Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan lancar. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus.
·           Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·           Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan.
·           Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan.
·           Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan.
·           Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
c)        Pengembangan survey kepuasan pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
d)       Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan stendar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didesain suatu system pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.

Negara modern memerlukan sistem administasi negara modern sebagai syarat bagi eksisnya pemerintahan modern dan berfungsinya suatu birokrasi pemerintahan yang modern, yang keseluruhnya itu dimanifestasikan dengan indicator modernitas tertentu. Indikator modernitas mengalami perkembangan dan perubahan, namun ada pula yang bersifat universal berlaku sepanjang zaman. Hal ini ditunjukan dalam paradigma dan proses pembangunan negara-negara berkembang, yang dapat diilustrasikan sebagai berikut.
Paradigma birokrasi Weber atau scientific management dari Taylor yang berfokus pada fenomena struktural dan fungsional yang spesifik dan formal (legal) yang kaku pada masanya dianggap modern; namun dalam perkembangannya kemudian dipandang klasik atau tradisional (traditional paradigm) karena dalam konsep dan penerapannya ternyata dan mengarah pada pengembangan organisasi dan birokrasi maksimal yang dinilai kurang mengakomodasikan dimensi-dimensi kemanusiaan, di mana interaksi antar manusia bersifat hirarkikal yang menimbulkan kekakuan, dan mempengaruhi motivasi dan produktivitas. Karenanya kemudian mengalami krisis dan mendorong berkembangnya paradigma baru yaitu paradigma perilaku (behavoural paradigm) yang menekankan pentingnya dimensi-dimensi kemanusiaan dalam organisasi dan manajemen. Di antranya terdapat teori Maslow, Likert, dan Simon memberikan dimensi-dimensi baru dalam mertevitalisasi organisasi dan manajemen yang menyentuh manusia dan aspek-aspek kemanusian yang luas, termasuk di dalamnya masalah peningkatan kapasitas diri, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya berkembang pula pemikiran yang menekankan perlunya pengintegrasian kedua pendekatan structural-fungsional dan paradigma perilaku yang menelurkan paradigma sistemik (system thinking paradigm), yang memandang administrasi negara merupakan sistem yang bersifat terbuka yang dipengaruhi kondisi lingkungan dan mempunyai peran merubah kondisi lingkungan. Peran administrasi negara dalam pembangunan bangsa mewajibkan perhatiannya terhadap perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik internal dan eksternal yang membutuhkan pengembangan berbagai kebijakan, dan mendorong paradigma kebijakan publik (public policy paradigm) dalam pengembangan disiplin dan sistem administrasi negara.
Perkembangan menujukan semakin lekatnya nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan, demokrasi, partisipasi, dan hak azasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan, sebagai indikator kemajuan dan tingkatan modernitas sistem dan proses administrasi negara dan pembangunan suatu bangsa. Perkembangan yang menggema dalam dekade terakhir ini adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang komit terhadap antara lain terhadap nilai dan prinsip kepastian hukum, partisipasi, tranparansi, sensitivitas, professionalitas, efisiensi, efektivitas, desntralisasi, dan daya saing. Apabila kita cermati, nilai dan prinsip tersebut juga terkandung dalam SANKRI, merupakan dimensi kultural operasional SANKRI. Nilai dan prinsip tersebut juga merupakan indikator modernitas setiap sistem administrasi negara Abad 21 ini.
Birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memiliki visi, misi, strategi, agenda kebijakan, kompetensi, dan komitmen pembangunan dan pelayanan yang jelas dilandasi dimensi-dimensi spiritual SANKRI dan tegas terfokus pada permasalahan yang mendesak perlu di atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara. Dengan visi, misi, strategi yang didasarkan pada paradigma pembangunan dan agenda kebijakan yang tepat, didukung dengan sistem manajemen yang berorientasi pada penerapan nilai dan prinsip good governance, disertai kompetensi dan komitmen yang kuat dalam keseluruhan tatanan organisasinya yang tersusun secara tepat disertai pelimpahan kewenangan yang seimbang, pemerintah akan dapat mencapai kinerja yang optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Selain itu, tantangan lingkungan stratejik mengharuskan pula pilihan-pilihan kritis terhadap paradigma pembangunan yang harus dipilih sebagai landasaan strategi dan kebijakan pembangunan bangsa. Hal ini juga mensyaratkan manajemen pemerintahan yang baik dan kompetensi SDM yang teruji.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektif, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.
Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelengaraan negara dan pembangunan bangsa, pengembangan sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan pada pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government. Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha.
Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Mengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur negara perlu mengacu pada standar kompetensi internasional (world class). Sosok aparatur masa depan penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut: (a) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, (b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik, (c) berkemamapuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif, (d) disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional, (e) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas), (f) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan (g) memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan produktivitas.
Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna pada masa globalisasi saat ini, maka dalam SANKRI diperlukan sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mampu memberikan keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, dengan misi tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pola karir yang memungkinkan potensi Pegawai negeri Sipil dikembangkan seoptimal mungkin.
Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai kebijaksanaan pembangu-nan. Sebab berbagai kebijak-sanaan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistem perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum, dan harus mengandung kepastian hukum.
Dalam era globalisasi, dalam ekonomi yang  makin  terbuka, meskipun untuk meningkatkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, namun intervensi pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan dengan berimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, atau golongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebih dicurahkan pada upaya pemerataan dan pemberdayaan. Penyelenggara pemerintahan negara harus mempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-cita keadilan sosial.




DAFTAR PUSTAKA

Darwin, Muhadjir, Teori Organisasi Publik, Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta, 1994.
Denhart, Robert B., Theories of Public Organization, Montery CA: Books/ Cole Publishing Company, 1984.
Harmon, Michael M. dan Richard T. Mayor, Organization Theory for Public Administration, Boston: Little, Brown & Co, 1986.
Henry, Nicholas, Administrasi Negara dan Masalah-masalah Kenegaraan, Rajawali Pers, Jakarta, 1988.
Keban, Yeremias T., Manajemen Publik dalam Konteks Normatif dan Deskriptif, Laporan Penelitian Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1994.

————————, Pengantar Administrasi Negara, Modul Untuk Matrikulasi PS
Administrasi Negara Program Pasca Sarjana UGM, 1995.
Lane, Frederick S., Current Issues in Public Administration (third edition), New York: St. Martin’s Press, 1986.
Mustopadidjaja, “Dimensi-dimensi Teoritis Manajemen Modern” dalam Manajemen Pembangunan, No. 10/III, 1995.
Shafritz, J.M., dan A.C. Hyde, Classics of Public Administration, Pacific Grove, CA: Brooks/ Cole Publishing Company, 1987.
Shafritz J.M., Ott J.S, dan A.C. Hyde, Public Management: The Essential Reading, Chicago, Il: Lyceum Books/ Nelson-Hall Publisher, 1991.
Sukarno, Suyoso, “Pengembangan dan Penerapan Prinsip-prinsip Manajemen Modern Sesuai dengan Budaya Bangsa”, dalam Pembaharuan Administrasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Pimpinan Pusat PERSADI, Jakarta, 1995.