MAKALAH
SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(
SANKRI )
TUGAS
MATA KULIAH
SISTEM
POLITIK DAN ADMINISTRASI NEGARA
Dosen
Pengampu : Prof. Dr. Endang Larasati,
MS
Dr. Hardi Warsono, MTP
Dr. Hari Susanta
Nugraha, M.Si
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
AYU JAYANTI
NIM :
14020115410016
ANGKATAN :
XLIII PUBLIK
PROGRAM
STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak tahun
1990an, administrasi negara telah berkembang pesat sampai ke antero dunia
termasuk ke Indonesia. Yaitu sejak Woodrow Wilson “menggegerkan” publik Amerika
Serikat melalui tulisannya yang berjudul The
Study of Administration (1887) pada jurnal Political Science Quarterly. Tidak bisa dipungkiri bahwa
perkembangan ilmu administrasi negara begitu masif terjadi di negara
asalnya Amerika Serikat dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya seperti Inggris,
Kanada, Australia dan Selandia Baru. Sedangkan di negara-negara berkembang,
dinamika administrasi negara tidak begitu intens karena masih kuatnya
kontrol politik, birokrasi dan budaya.
Ilmu administrasi negara sejauh ini belum mampu menghasilkan teori yang
secara khusus dapat disebut sebagai teori administrasi negara. Selama ini, ilmu
administrasi negara mengadopsi atau meminjam teori-teori yang berkembang di
disiplin ilmu lain untuk digunakan ketika menjelaskan aktivitas atau perilaku dalam administrasi negara. Misalnya,
motivasi dan partisipasi adalah konsep yang dikembangkan ilmu psikologi dan ilmu politik, tetapi banyak dipakai
dalam literatur administrasi negara untuk menjelaskan fenomena administrasi negara.
Sulit kita menemukan teori yang secara
orisinil merupakan teori administrasi negara. Konsep efisiensi dikembangkan
ilmu ekonomi atau manajemen. Konsep birokrasi, kelompok formal dan informal
dari ilmu sosiologi. Karena itu, Caiden (1982) menyatakan
“Public administration has not yet develop a systematic body of theory
of its own. There are theories in public administration, but there are
few general theories of public administration…Meanwhile, public administration
have borrowed ideas, methods, techniques, and approaches from other disciplines and have
applied them, with varying degrees of success, to public administration.
Sebagaimana dikatakan Caiden
di atas, ilmu
administrasi negara belum
mampu mengembangkan teorinya sendiri. Ada banyak teori dalam administrasi
negara, tapi sedikit sekali teori umum tentang administrasi negara. Yang disebut
sebagai teori administrasi selama ini sesungguhnya merupakan ide, konsep,
metode atau teori yang dipinjam dari ilmu lain. Stephen Bailey (dalam Caiden 1982) menyatakan teori administrasi negara adalah
”…the whole body of human knowledge
whatever appears relevant and useful in explaining the nature of public
administration, verifiable through observation or experiment and capable of
predicting the behavior of public organizations and the people who compose them
and come into contact with them.”
Bailey wants public administration
theories to prescribe :
· What conditions and relationships
should exist in public administration ?
· How should government be organized ?
· How should public servants be selected ?
· How should authority and responsibility be
assigned in public agencies ?
· What principles should govern direction ?
Pendapat
Bailey di atas menyatakan bahwa teori administrasi negara mencakup semua ilmu
(teori) yang relevan dan berguna untuk menjelaskan hakikat administrasi negara, yakni menjelaskan : kondisi dan relasi dalam administrasi negara, bagaimana mengorganisir
pemerintahan, menyeleksi pegawai, pelimpahan wewenang dan pertanggungjawaban,
serta prinsip-prinsip dalam administrasi negara.
Adapun tujuan teori administrasi negara menurut Bailey adalah :
“…to draw together the insight
of humanities and the validated propositions of the social and behavioral
sciences and to apply the insights and propositions to the tasks of improving
the processes of government and aimed at achieving politically legitimated
goals by constitutionally mandated means.”
Melihat karakteristik teori
administrasi negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997)
berpendapat bahwa semua teori (dari disiplin ilmu manapun) yang berguna untuk memberikan gambaran teoritis baik dalam bentuk
wawasan atau proporsi dalam
rangka meningkatkan kualitas proses administrasi pemerintahan adalah teori
administrasi negara, atau paling tidak, layak dimasukkan dalam literatur
administrasi negara dan diterapkan dalam praktek administrasi Negara.
Sebagaimana telah diuraikan Bailey diatas bahwa
administrasi negara sebagai ilmu berisikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip
dari banyak ilmu yang berlaku dan bersifat universal. Akan tetapi dalam
prakteknya, sistem dan proses administrasi negara yang dikembangkan dalam
menghadapi dinamika dan kompleksitas kehidupan suatu negara memerlukan
penyesuaian dengan landasan falsafah negara dan pandangan hidup bangsa, serta
dengan cita-cita dan tujuan bangsa dalam bernegara, dengan konstitusi negara
dan kondisi lingkungan hidup dan kehidupan negara bangsa bersangkutan. Hal ini
disebabkan tidak ada satu negarapun yang mempunyai landasan falsafah dan
pandangan hidup ataupun konstitusi dan kondisi lingkungan strategik yang sama
dengan negara lain. Oleh karena itu sistem administrasi negara dari suatu
negara memiliki spesifikasi dan keunikan tertentu.
Bagi Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dengan
sistem pemerintahan yang berbentuk republik, yang demokratis dan konstitusional
adalah tepat apabila sistem administrasi negaranya itu disebut sebagai Sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) dan berperan sebagai
sistem penyelenggaraan kebijakan negara.
Sebagai wahana dalam penyelenggaraan negara dan
pembangunan bangsa guna mencapai cita-cita dan tujuan bernegara yang
diamanatkan dalam konstitusi negara, SANKRI dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dengan berbagai dimensi
nilai spiritual, kultural, dan institusional yang terkandung di dalamnya, dan
dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan berbagai faktor lingkungan
yang khas dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Indonesia pernah terpuruk dalam krisis multi dimensi
yang mengenaskan pada dekade 1990an. Perkembangan nasional yang menyedihkan tersebut
memang dipengaruhi perkembangan internasional, namun banyak faktor penyebab
mendasar bersumber dari dalam negeri yang berperan secara signifikan atas
terjadinya krisis multi dimensi tersebut, sehingga berlangsung cukup
berkepanjangan.
Di antara faktor penyebab terjadinya krisis multi
dimensi tersebut yang sangat mendasar adalah terletak pada kelemahan
pengembangan “sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara dan
pembangunan bangsa”, yang utama dan hakiki adalah berupa penyimpangan terhadap
berbagai dimensi nilai yang semestinya menjadi acuan perilaku individu dan
institusi yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Kondisi atau tegasnya
inkonsistensi tersebut menyebabkan nilai dan prinsip kepemerintahan yang baik
yang sesungguhnya melekat atau merupakan bagian dari karakteristik sistem
penyelenggaraan negara menjadi terabaikan atau tidak sepenuhnya mendapat
perhatian, sehingga sistem kelembagaan negara, dunia usaha, dan masyarakat
bangsa menjadi rapuh.
B.
RUMUSAN MASALAH
Pernyataan diatas sangatlah tajam karena
kepemerintahan yang baik sepertinya belum pernah terwujud di Indonesia
sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia merdeka. Kompleksitas dan dinamika
permasalahan negara dan bangsa yang berkembang dari tahun ke tahun mencuatkan
tanya, Bagaimana SANKRI yang ideal untuk Indonesia di masa akan datang?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan rangkaian kata dalam Sistem Administrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia maka akan dikupas mengenai pengertian
masing-masing kata secara lengkap.
1.
Definisi Sistem
Definisi
Sistem menurut Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell :
“A system implies the interdependence of part, and a
boundary between it and its environment. By interdependence we mean that when
the characteristic of one part in a system change, all the other parts and the
system as whole are affected”.
Dikatakan
bahwa sistem memperlihatkan hubungan antar bagian dan pembatasan antar bagian
dengan lingkunganya dimana dalam hubungan tersebut dapat mengartikan bahwa
ketika sifat yang khas dari suatu bagian sistem itu berubah, maka masing-masing
bagian maupun keseluruhan bagian lain menjadi ikut terpengaruh.
Sistem
menurut Pamudji adalah :
o Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu
himpunan atau perpaduan hal-hal bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan
atau keseluruhan yang kompleks atau utuh.
o Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat
komponen-komponen yang pada giliranya merupakan sistem tersendiri yang
mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola,
tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta, sistem adalah
sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu
maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugsanya,
maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya
sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu
rangkaian yang terikat satu sama lainnya. Sub-sub sistem dari sebuah sistem
merupakan induk dari Sub-sub sistem yang lain secara berurutan. Rusaknya salah
satu bagian sistem/sub-sub sistem akan mengganggu kestabilan kerja sistem yang
lain yang lebih besar, dan seterusnya.
2.
Definisi Administrasi
Definisi
Administrasi menurut Leonard D. White (1958:1) :
“Administration is the process
common to group effort, public or private, civil or military large or small
scale”.
Dijelaskan
bahwa administrasi adalah sebuah proses yang umum terdapat dalam semua usaha
kelompok, baik negara ataupun swasta, sipil atau militer, berskala kecil maupun
besar.
Administrasi
menurut Dimock & Dimock (1956:3),
“In its broadest sense
administration (or management, a word used interchangeably with in common
parlance) is involve in almost every individual or group activity” .
Dalam
pengertian yang sangat luas, administrasi (atau manajemen, satu kata yang dalam
percakapan umum saling dipertukarkan penggunaanya dengan administrasi)
bersangkutan dengan setiap aktivitas individu atau kelompok.
Administrasi
menurut Herbert A. Simonn :
“Administration can be defined as
the activities of groups cooperating to accomplish common goals”.
Administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan-kegiatan
kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Jadi pada prinsipnya pengertian Administrasi secara
lebih luas memiliki unsur adanya kerjasama, banyak orang, untuk mencapai
tujuan, atau lebih sempit lebih kita kenal sebagai
kegiatan
tata usaha. Di dalam administrasi terdapat unsur : manusia, tujuan, tugas,
kerjasama, dan sarana, yang lebih kita kenal sebagai.
3.
Definisi Administrasi Negara
Definisi
Administrasi Negara menurut Leonard D. White (1958:1) :
“In broadest terms, public administration consist of
all those operation having for their purpose the fulfillment or enforcement of
public policy ”
Dalam
pengertian yang luas, administrasi negara terdiri atas seluruh kegiatan
pelaksanaan yang bertujuan untuk memenuhi atau mendukung kebijakan negara.
Administrasi Negara menurut Dimock & Konieg ( dalam
Drs. Suwarno Handayaningrat,1986:3)
yaitu
“Public administration is the activity of the state in
the exercise of its political power; in a narrow sense, the activity of
executive departement in the conduct of government”
Administrasi
negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya; dalam
arti sempit adalah kegiatan departemen dalam melaksanakan pemerintahan).
Pengertian Administrasi
Negara menurut Pfifner and Presthus (1967:7) :
“Public
administration may be define as the coordination of individual and group
efforts to carry out public policy.
Administrasi
negara didefinisikan sebagai koordinasi upaya-upaya individu dan kelompok untuk
melaksanakan kebijakan negara.
Jadi
Administrasi negara secara lebih luas dapat diartikan sebagai keseluruhan
kegiatan negara, mencakup seluruh kegiatan lembaga negara dalam rangka
mewujudkan tujuan dan cita-cita negara. Dalam arti sempit dapat diartikan
sebagai keseluruhan kegiatan lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan
dan kebijakan pemerintahan/ negara.
4.
Definisi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan paham integralistik,
setiap unsur berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan
kebahagiaan bersama.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang
tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki
tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
Dari berbagai macam definisi dasar secara terpisah sebagaimana tersebut di
atas dapat diintegrasikan menjadi sebuah definisi Sistem Administrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI), menurut Salamoen Soeharyo & Nasri
Efendi (2005:18) :
a.
Dalam arti luas, SANKRI adalah sistem penyelenggaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh
rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap
dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan
terlaksananya tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
b.
Dalam arti sempit, SANKRI adalah keseluruhan
penyelenggaraan pemerintahan (executive power), dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari
semua peringkat pemerintahan beserta seluruh rakyat dari seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya
yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas
nasional / negara sebagaimana tersebut dalam UUD 45.
B.
ÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂUNSUR-UNSUR DALAM
SANKRI
Bagan 1. UNSUR SANKRI
|
Dalam eksistensinya sebagai sistem, dan sesuai dengan
konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung
unsur-unsur nilai, struktur, dan proses sebagai berikut :
1.
Unsur Nilai
Dapat
diartikan sebagai Tata nilai yang
mendasari, memotivasi, memberi acuan dan merupakan tujuan. Meliputi landasan atau dasar negara,
yaitu Pancasila, cita-cita dan tujuan negara (nasional), serta nilai dan
prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan
pemerintah negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang—Undang 1945.
Pancasila
sebagai landasan atau dasar negara mengandung 5 prinsip yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Cita-cita negara,
yakni negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur. Hal
ini terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2.
Serta tujuan
negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
memajukan kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Alinea ke 4
yaitu nilai persatuan dan kesatuan, kesamaan dan kebersamaan sebagai bangsa,
serta prinsip negara yang demokratis dan konstitusional yang tercermin dan
dimanifestasikan dalam bentuk pilihan negara dan sistem pemerintahan negara
2.
Unsur Struktur
Merupakan
tatanan kelembagaan yang terbentuk dalam kehidupan Negara Republik Indonesia
yang demokratis dan konstitusional berupa tatanan organisasi negara dan
organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa yang
merefleksikan posisi dan peran ataupun hak, kewajiban, kewenangan, dan
tanggungjawab masing-masing dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan
bangsa, dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan
bernegara, meliputi Lembaga Negara dan Organisasi-organisasi yang berkembang
dalam masyarakat.
Bagan 2. Orbit Lembaga
Pemerintahan / Negara
|
Dari bagan
diatas jelaslah bahwa tujuan negara sebagai inti dari penyelenggaraan pemerintahan
maupun organisasi yang terlibat di dalamnya.
3.
Unsur Proses
Tercermin
dalam berbagai kegiatan manajerial dari lembaga negara, kementerian negara dan
lembaga pemerintahan lainnya serta saling hubungan antar lembaga tersebut dan
antara berbagai lembaga pemerintahan itu dengan organisasi yang berkembang
dalam masyarakat sesuai posisi dan peran serta tanggungjawab masing-masing
dalam proses kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan
bangsa di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam posisi dan perannya sebagai sistem penyelenggara
negara, SANKRI mewadahi keselurahan sistem dan proses kehidupan bernegara, dan
berinteraksi dengan sistem-sistem yang terdapat didalam berbagai bidang
kehidupan tersebut seperti sistem sosial budaya, politik, ekonomi, hukum,
pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Disinilah SANKRI berperan sebagai integrating system yang menyerasikan dan
menyelaraskan serta mengarahkan berbagai upaya bangsa Indonesia mencapai
cita-cita dan tujuan. Atau dengan kata lain, peran SANKRI dalam kompleksitas
dan dinamika sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa
adalah mewadahi, memfasilitasi, dan memadupadankan berbagai kegiatan sistem
politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan keamanan guna mewujudkan
keserasian arah dan langkah kebijakan, agar tujuan nasional tercapai secara
optimal.
Implementasi SANKRI dalam dalam penyelenggaraan
pemerintaan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
bersama dalam bernegara dilakukan melalui pengembangan dan kerjasama
kelembagaan ( antar individu, antar kelompok masyarakat, antar lembaga, antar
sektor, antar wilayah, antara negara dengan warga negara; serta antar negara)
dengan mengembangkan sistem dan proses kebijakan yang partisipatif dalam
berbagai bidang kehidupan.
SANKRI sebagai sistem penyelenggara kebijakan negara
mengakomodasikan peran masyarakat yang luas ( terbuka, setara, partisipatif,
dan akuntabel ). Dalam pengambilan keputusan politik yang stategis dan
kebiajakan-kebijakan dilakukan secara musyawarah dan mufakat ( MPR, DPR ) sebagai
representasi rakyat bangsa dari dan diseluruh wilayah negara yang terbagi atas
daerah besar ( Propinsi ) dan daerah kecil ( Kabupaten/kota, dan desa ) dengan
kewenangan otonomi tertentu. Berbagai kebijakan pemerintah tersebut kemudian
dituangkan ke dalam peraturan perundangan ( Ketetapan MPR, UU, PERPU, PP,
Kepres, dan Perda. UU, PP dan Perda tentang substansi masalah publik tertentu
ditetapkan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan pelaksanaan
harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh publik.
C.
DIMENSI
SANKRI
Terdapat 10
dimensi SANKRI, yaitu :
1. Tata Nilai
Dalam
menghadapi tantangan globalisasi dan masalah-masalah nasional yang kompleks,
Indonesia hrus memiliki visi yang jelas, menjaga jati diri sebagai bangsa,
tetap eksis sebagai negara kesatuan, mandiri, meningkatkan kompetensi dan
konsistensinya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara bangsa, serta meningkatkan daya saing nasional dalam perekonomian global
dan kehidupan internasional.
Di dalam
dimensi nilai terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
a)
Dimensi Spiritual
·
Pengakuan terhadap eksistensi, keMaha-Kuasaan, dan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan bangsa.
·
Wujud Keimanan dan ketaqwaan
b)
Dimensi Kultural
·
Dasar negara
·
Falsafah bangsa dalam
bernegara
· Pandangan hidup bangsa
c)
Dimensi Institusional
· Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
· Konstitusional, demokratis, profesional
d) Dimensi
Mnajerial
· The right
person in the right place, sistem merit
· Etik, integritas, akuntabilitas
· Good governance
2. Organisasi
Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi aparatur pemerintahan negara yang
berada di wilayah pemerintahan negara terdiri dari organisasi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, baik
Pusat maupun Daerah, dan lembaga negara
lainnya, serta saling
hubungannya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk
dalam penyelenggaraan hubungan antar
negara; dan organisasi kesekretariatan
lembaga-lembaga tersebut. Berperan mengemban
misi perjuangan bangsa mencapai cita-cita dan tujuan NKRI :
• Ada yang bersifat permanen universal.
• Ada yang bersifat kondisional.
3.
Manajemen Pemerintahan Negara
Pengelolaan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat bangsa dan wilayah pemerintahan negara;
pada dasarnya merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan pada
umumnya, seperti pengelolaan kebijakan, perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan,
pengendalian, pelayanan, pengawasan, dan pertanggung jawaban hasil-hasilnya dari
setiap organisasi pemerintahan negara.
Dalam
mengemban tugas pemerintahan negara yang demikian kompleks dan dinamik itu,
harus terwujud keserasian strategi dan langkah kebijakan yang secara
sistematis terarah pada pencapaian tujuan NKRI. Perlu diperhatikan
paradigma-paradigma administrasi negara dan pembangunan relevan, sesuai dengan
perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi.
Memerlukan
kompetensi (integritas, pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam
pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik).
4. Sumberdaya
Aparatur Negara
SDM aparatur terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS), TNI dan POLRI - dalam posisinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, perekat
kesatuan dan persatuan bangsa, mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab
mengemban
misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.
Demikian pula unsur-unsur dan manajemen sumber
daya lainnya (dana, prasarana, peralatan dan fasilitas kerja, termasuk di
dalamnya teknologi informasi dan komunikasi). Dalam SANKRI keseluruhan sumber
daya aparatur negara tersebut pada umumnya dikelola dalam organisasi
kesekretariatan di setiap lembaga, mengikuti prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik.
5. Sistem
dan Proses Kebijakan
Kekuasaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan
negara diselenggarakan melalui kebijakan publik Ă harus mengenali sistem dan proses
kebijakan yg berlaku dalam SANKRI; stakeholders yg terlibat, tahapan
kegiatan yg dilalui, dan nilai-nilai yg menghikmati.
Pengelolaan kebijakan pemerintahan negara dilakukan
menurut nilai dan prinsip kepemerintahan yg baik sesuai dengan
keluhuran dimensi-dimensi nilai SANKRI.
Fungsi administrasi negara dalam pengelolaan
proses kebijakan publik dapat disederhanakan meliputi perumusan dan
penentuan kebijakan; pelaksanaan kebijakan & evaluasi kinerja kebijakan.
Kebijakan negara dalam rangka penyelenggaraan
negara dan pembangunan bangsa dikembangkan untuk (a) mengatasi
masalah-masalah bangsa dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk masalah hubungan internasional; ataupun untuk (b) mencapai tujuan bangsa dalam
bernegara.
6. Peran
Masyarakat Bangsa
Negara eksis karena adanya kesepakatan
masyarakat bangsa yg hidup pada wilayah tersebut. Negara didirikan oleh
rakyat bangsa untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi dan manajemen pemerintahan tidak
boleh mengabaikan aspirasi dan peran masyarakat bangsa dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, baik sebagai orang seorang maupun sebagai
kelompok.
Organisasi yg berkembang dalam dinamika
kehidupan masyarakat bangsa merupakan unsur dan asset penting dalam bernegara
yg bertalian dengan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; merupakan bagian dari
sistem dan proses administrasi negara, serta menjadi salah satu fokus perhatian
disiplin dan sistem administrasi negara.
7. Hukum
Administrasi Negara
Dimensi hukum bertalian dengan pengaturan
sistem dan proses penyelenggaraan negara, termasuk mengenai eksistensi,
susunan, tugas, fungsi lembaga-lembaga
pemerintahan negara, tata cara dalam pengelolaan pelaksanaan tugas, saling
hubungannya satu sama lain, serta karya dan kinerja kebijakan dan per-UU-an yg
dihasilkan masing-masing lembaga.
Pengembangan HAN dimaksudkan agar kelembagaan
negara terselenggara secara berkepastian hukum, efisien, proporsional, efektif,
tertib, dan mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebenaran dan
demokrasi.
Mengacu pada prinsip negara hukum dan
demokrasi, maka proses administrasi negara dilaksanakan dalam kerangka hukum yg
berlaku dalam negara, sehingga secara konstitusional administrasi negara
terikat pada struktur peraturan perundangan atau strata kebijakan yg ada dan
wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara serta harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum.
8. Organisasi
dan Manajemen Kesekretariatan
Administrasi (organisasi dan manajemen)
kesekretariatan lembaga pemerintahan negara mempunyai posisi dan peran
menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa teknis
pelaksanaan kegiatan dan pemberian dukungan termasuk koordinasi atas pelaksanaan
tugas lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan tugasnya baik yang
sifatnya pengembangan (policy and program development supports) mau pun
pelayanaan rutin (services); dan umumnya diisi oleh pegawai negeri
professional dengan jabatan dan kepangkatan atau pola karier tertentu.
9. Sistem
Kepemimpinan Nasional
E-Adm adalah aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam administrasi
publik, sebagai upaya untuk merevitalisasi organisasi dan manajemen
pemerintahan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara prima, baik dalam pengelolaan kebijakan,
pelayanan informasi, maupun dalam pengelolaan pelayanan publik.
Perkembangan e-Adm atau e-Govt
tersebut merupakan jawaban atas perubahan lingkungan stratejik yg menuntut
adanya administrasi negara yg efisien, efektif, berorientasi pada publik,
transparan, dan akuntabel; baik dalam kehidupan bangsa, maupun dalam
hubungan antar bangsa.
Pola interaksi berubah dari “one stop
services” menjadi “non stop services”.
10. Sistem Kepemimpinan Nasional
Kepemimpinan nasional dalam SANKRI diartikan
sebagai sistem kepemimpinan dalam rangka penyelenggaraan negara dan
pembangunan bangsa, yang berperan mengembangkan visi dan
mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI sesuai
posisi masing-masing dalam pemerintahan negara & masyarakat bangsa.
Proses kepemimpinan dalam SANKRI harus
menempatkan dimensi-dimensi nilai SANKRI sebagai guiding values and
principles dalam keseluruhan aktivitasnya yg terarah pada pencapaian
cita-cita dan tujuan NKRI.
Dalam SANKRI, para pejabat pimpinan dalam
mengemban tugasnya dituntut untuk memiliki kemampuan memberikan inspirasi &
mengembangkan kebijakan yg dapat menggerakkan orang yg dipimpinnya ataupun
masyarakat bangsanya untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan nasional sesuai
nilai-nilai kebangsaan & perjuangan bangsa.
D.
HARAPAN SANKRI
DI MASA DATANG
Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi
sosial ekonomi dalam masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi
ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin
berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus-menerus berkelanjutan pada saat
ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada
masyarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakn oleh pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat memerlukan semangat untuk melayani masyarakat
(“a spirit to servef public“), dan menjadi mitra masyarakat (“partner
of society“); atau melakukan kerja sama dengan masyarakat (“co
production“). Dalam pada itu pelayanan mempunyai makna pengabdian
atau pengelolaan pemberian bantuan yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan
bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku
“melayani, bukan dilayani”, “mendorong, bukan menghambat”, “mempermudah, bukan
mempersulit”, “sederhana, bukan berbelit-belit”, “terbuka untuk setiap orang,
bukan hanya untuk segelintir orang”. Makna administrasi publik sebagai wahana
penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya “melayani publik”, harus
benar-benar dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.
Apabila dilihat dari sisi pelayanan, diberlakukannya Undang-Undang No. 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang telah memeberikan perluasan
kewenangan kepada tingkat pemerintah daerah, dipandang sebagai salah satu upaya
untuk memotong hambatan birokratis yang seringkali mengakibatkan pemberian
pelayanan memakan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. Dengan adanya
desentralisasi, pemerintah daerah harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan
yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan pelayanan
yang harus disediakan. Konsekuensinya, pemerintah daerah dituntut untuk lebih
mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih
berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan
bertanggunng jawab. Dengan kata lain, otonomi daerah merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan.
Desentralisasi merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah dalam
SANKRI. Perbedaan perkembangan antar daerah mempunyai implikasi yang
berbeda pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya
masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan,
dan efisiensi pelayanÂan birokrasi bagi kegiatan-kegiatan dunia
usaha di bidang sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan
pajak dan perkreditan yang lebih nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan
tertinggal, dan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan
kontribusi dan potensi pembangunan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan
mendapatkan informasi mengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di
wilayah lainnya kepada daerah di dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Dalam konteks desentralisasi, pelayanan publik seharusnya menjadi lebih
responsive terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang
dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan
focus kepaada pengelolaan yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan dengan
cirri-ciri : (a) lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai
kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan
pelayanan kepada masyarakat, (b) lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan
masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap
fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama, (c) menerapkan
sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga
masayrakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, (d) terfokus pada pencapaian
visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil sesuai dengan
masukan yang digunakan, (e) lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh
masyarakat, (f) pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh
pendapat dari masyarakat dari pelayanan yang dilaksanakan, (g) lebih
mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan, (h) menerapkan sistem
pasar dalam memberikan pelayanan.
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang
berkuallitas akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah
sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai masalah sehingga mampu
menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya.
Hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah antara lain :
a)
Penetapan standar pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting
dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen
penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas
tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan
kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan
melalui proses identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan,
perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan
prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan
informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga
informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses
manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai
kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta
distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
b)
Pengembangan standard operating procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan
secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya
SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan
dapat berjalan sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara
konsisten. Disamping itu, SOP juga bermanfaat dalam hal :
·
Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan lancar.
Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani
satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya. Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus.
·
Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
·
Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan
penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam
pelayanan.
·
Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan
perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan.
·
Memberikan informasi yang akurat dalam rangka
pengendalian pelayanan.
·
Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan
kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani
satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang
terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tanggung jawab yang
jelas.
c)
Pengembangan survey kepuasan pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu
dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang
telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen
pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang
diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya
peningkatan pelayanan publik.
d)
Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi
bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga
pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan stendar yang telah ditetapkan. Oleh
karena itu perlu didesain suatu system pengelolaan pengaduan yang secara dapat
efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan
masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan.
Negara modern memerlukan sistem administasi negara modern sebagai syarat
bagi eksisnya pemerintahan modern dan berfungsinya suatu birokrasi pemerintahan
yang modern, yang keseluruhnya itu dimanifestasikan dengan indicator modernitas
tertentu. Indikator modernitas mengalami perkembangan dan perubahan, namun ada
pula yang bersifat universal berlaku sepanjang zaman. Hal ini ditunjukan dalam
paradigma dan proses pembangunan negara-negara berkembang, yang dapat
diilustrasikan sebagai berikut.
Paradigma birokrasi Weber atau scientific management dari Taylor
yang berfokus pada fenomena struktural dan fungsional yang spesifik dan formal
(legal) yang kaku pada masanya dianggap modern; namun dalam perkembangannya
kemudian dipandang klasik atau tradisional (traditional paradigm) karena
dalam konsep dan penerapannya ternyata dan mengarah pada pengembangan
organisasi dan birokrasi maksimal yang dinilai kurang mengakomodasikan
dimensi-dimensi kemanusiaan, di mana interaksi antar manusia bersifat
hirarkikal yang menimbulkan kekakuan, dan mempengaruhi motivasi dan
produktivitas. Karenanya kemudian mengalami krisis dan mendorong berkembangnya
paradigma baru yaitu paradigma perilaku (behavoural paradigm) yang
menekankan pentingnya dimensi-dimensi kemanusiaan dalam organisasi dan
manajemen. Di antranya terdapat teori Maslow, Likert, dan Simon memberikan
dimensi-dimensi baru dalam mertevitalisasi organisasi dan manajemen yang menyentuh
manusia dan aspek-aspek kemanusian yang luas, termasuk di dalamnya masalah
peningkatan kapasitas diri, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya berkembang pula pemikiran yang menekankan perlunya pengintegrasian
kedua pendekatan structural-fungsional dan paradigma perilaku yang menelurkan
paradigma sistemik (system thinking paradigm), yang memandang
administrasi negara merupakan sistem yang bersifat terbuka yang dipengaruhi
kondisi lingkungan dan mempunyai peran merubah kondisi lingkungan. Peran
administrasi negara dalam pembangunan bangsa mewajibkan perhatiannya terhadap
perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik internal dan eksternal yang
membutuhkan pengembangan berbagai kebijakan, dan mendorong paradigma kebijakan
publik (public policy paradigm) dalam pengembangan disiplin dan sistem
administrasi negara.
Perkembangan menujukan semakin lekatnya nilai-nilai kemanusiaan seperti
keadilan, demokrasi, partisipasi, dan hak azasi manusia dalam
penyelenggaraan negara dan pembangunan, sebagai indikator kemajuan dan
tingkatan modernitas sistem dan proses administrasi negara dan pembangunan
suatu bangsa. Perkembangan yang menggema dalam dekade terakhir ini adalah
konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang
komit terhadap antara lain terhadap nilai dan prinsip kepastian hukum,
partisipasi, tranparansi, sensitivitas, professionalitas, efisiensi,
efektivitas, desntralisasi, dan daya saing. Apabila kita cermati, nilai dan
prinsip tersebut juga terkandung dalam SANKRI, merupakan dimensi kultural
operasional SANKRI. Nilai dan prinsip tersebut juga merupakan indikator
modernitas setiap sistem administrasi negara Abad 21 ini.
Birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memiliki visi, misi, strategi,
agenda kebijakan, kompetensi, dan komitmen pembangunan dan pelayanan yang jelas
dilandasi dimensi-dimensi spiritual SANKRI dan tegas terfokus pada permasalahan
yang mendesak perlu di atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan
bangsa bernegara. Dengan visi, misi, strategi yang didasarkan pada paradigma
pembangunan dan agenda kebijakan yang tepat, didukung dengan sistem manajemen
yang berorientasi pada penerapan nilai dan prinsip good governance,
disertai kompetensi dan komitmen yang kuat dalam keseluruhan tatanan organisasinya
yang tersusun secara tepat disertai pelimpahan kewenangan yang seimbang,
pemerintah akan dapat mencapai kinerja yang optimal dalam menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa.
Selain itu, tantangan lingkungan stratejik mengharuskan pula pilihan-pilihan
kritis terhadap paradigma pembangunan yang harus dipilih sebagai landasaan
strategi dan kebijakan pembangunan bangsa. Hal ini juga mensyaratkan manajemen
pemerintahan yang baik dan kompetensi SDM yang teruji.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda
kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana; dan diarahkan pada
terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif,
berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas satu
sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam SANKRI. Seiring dengan
itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur, serta
antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan
prima yang efektif, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan
aparatur dan masyarakat.
Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika
masyarakat dalam penyelengaraan negara dan pembangunan bangsa, pengembangan
sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan pada pelaksanaan fungsi-fungsi
pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, dan akuntabel, disertai dukungan sistem
informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government. Peran
birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa
dan swadaya serta meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha.
Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Mengantisipasi tantangan global, pembinaan sumber daya manusia aparatur
negara perlu mengacu pada standar kompetensi internasional (world class).
Sosok aparatur masa depan penampilannya harus profesional sekaligus taat hukum,
rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi
etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang
tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut: (a)
mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan
tujuan bernegara, (b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban
tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik, (c) berkemamapuan
melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif, (d) disiplin dalam
bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional, (e) memiliki daya tanggap dan
sikap bertanggung gugat (akuntabilitas), (f) memiliki derajat otonomi yang
penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan
sesuai kewenangan, dan (g) memaksimalkan efisiensi, kualitas, dan
produktivitas.
Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna pada masa globalisasi saat ini, maka dalam
SANKRI diperlukan sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mampu memberikan
keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, dengan misi
tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil
perlu disusun pola karir yang memungkinkan potensi Pegawai negeri Sipil
dikembangkan seoptimal mungkin.
Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang
terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, berbagai ketidak
pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan
efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat
perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian hukum.
Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat bagi
kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya
kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai
kebijaksanaan pembangu-nan. Sebab berbagai kebijak-sanaan publik tersebut pada
akhirnya harus ditungkan dalam sistem perundang-undangan untuk memiliki
kekuatan hukum, dan harus mengandung kepastian hukum.
Dalam era globalisasi, dalam ekonomi yang makin terbuka,
meskipun untuk meningkatkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada
ekonomi pasar, namun intervensi pemerintah harus menjamin bahwa persaingan
berjalan dengan berimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang terutama harus
dicegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan
yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah,
sektor, atau golongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah makin
dituntut untuk lebih dicurahkan pada upaya pemerataan dan pemberdayaan.
Penyelenggara pemerintahan negara harus mempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan
rakyat, kepada cita-cita keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Darwin, Muhadjir, Teori Organisasi Publik, Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta, 1994.
Denhart,
Robert B., Theories of Public Organization, Montery CA: Books/ Cole
Publishing Company, 1984.
Harmon, Michael M. dan Richard T. Mayor, Organization Theory for
Public Administration, Boston: Little, Brown & Co, 1986.
Henry,
Nicholas, Administrasi Negara dan Masalah-masalah Kenegaraan,
Rajawali Pers, Jakarta, 1988.
Keban, Yeremias T., Manajemen Publik dalam Konteks Normatif dan
Deskriptif, Laporan
Penelitian Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fisipol UGM, Yogyakarta, 1994.
————————, Pengantar Administrasi Negara, Modul Untuk Matrikulasi PS Administrasi Negara Program Pasca Sarjana UGM, 1995.
Lane,
Frederick S., Current Issues in Public Administration (third
edition), New York: St. Martin’s Press, 1986.
Mustopadidjaja,
“Dimensi-dimensi Teoritis Manajemen Modern” dalam Manajemen Pembangunan,
No. 10/III, 1995.
Shafritz, J.M., dan A.C. Hyde, Classics of Public Administration,
Pacific Grove, CA: Brooks/ Cole
Publishing Company, 1987.
Shafritz J.M., Ott J.S, dan A.C. Hyde, Public Management: The
Essential Reading, Chicago, Il: Lyceum Books/ Nelson-Hall Publisher, 1991.
Sukarno, Suyoso, “Pengembangan dan Penerapan Prinsip-prinsip Manajemen
Modern Sesuai dengan Budaya Bangsa”, dalam Pembaharuan Administrasi Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Pimpinan Pusat PERSADI, Jakarta, 1995.